Nama : Asih Hayatunnisa (2222121031)
Kelas : 4B Diksatrasia
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber
daya alamnya, beragam pula adat dan kebudayaannya. Jika dikelola dengan baik,
Indonesia adalah Negara yang dapat memakmurkan rakyatnya. Namun kenyataanya
malah sebaliknya, kemiskinan merajalela, kejahatan dimana-mana, korupsi pun
menjamur. Masalah utama dari carut marutnya Indonesia salah satunya yaitu hukum
yang sangat lemah dan sangat kurang tegas. Hukum di Indonesia bagaikan pisau,
tajam ke bawah kemudian tumpul ke atas. Sehingga tidak membuat para pelaku
kejahatan jera, dan menimbulkan atau memicu munculnya pelaku kriminal lainnya
untuk bertindak jahat karena sudah tidak takut dengan hukum yang berlaku,
karena hukum Indonesia bisa dengan mudahnya dibeli dan diotak-atik.
Jika ditelaah hukum Indonesia merupakan hukum yang
mengadopsi dari hukum Belanda. Mengingat sebelum merdeka, Indonesia adalah
Negara jajahan Belanda selama 350 tahun, selama itulah Belanda menerapkan
sistem-sistem pemerintahannya di Indonesia, jadi sangat berbekas walaupun
Indonesia sudah merdeka. Menurut sejarah, hukum Belanda adalah hukum yang
memandang bulu, jika kalangan menengah ke atas yang melakukan tindak kejahatan,
hukum bisa ditolelir, namun jika kalangan menengah ke bawah yang melakukan
tindak kejahatan, hukum seolah bertindak setegas-tegasnya tanpa ampunan.
Misalnya dalam hal pendidikan, pribumi yang boleh bersekolah hanya yang
memiliki kekayaan saja dan merupakan keturunan ningrat, sedangkan rakyat biasa
tidak diperbolehkan sekolah. Hal-hal seperti ini sangat persis dengan hukum
Indonesia sekarang, hukum hanya keras pada rakyat biasa dan lentur kepada yang
berharta.
Bagaikan pisaunya hukum Indonesia dapat dilihat dari
berbagai banyak kasus yang terjadi.
1.
Kasus Nenek
Minah
Seorang nenek yang memetik 3 buah kakao di perkebunan
milik PT Rumpun Sari, divonis selama 1 bulan 15 hari.
2.
Kasus Susu
Formula Berbakteri
Bungkamnya Menkes hingga saat ini mengenai merek-merek
susu formula yang berbakteri Enterobacter Sakazakii.
3.
Kasus Pemulung
Kriminal
Chairul Sakeh seorang pemulung yang dituduh memiliki
ganja seberat 1,6 gram. Pria ini dipaksa memeiliki ganja oleh sejumlah oknum
polisi.
4.
Kasus Century
Belum terselesaikannya kasus Century hingga saat ini
dan belum terungkapnya secara tuntas pelaku-pelaku atau pihak-pihak yang
bersangkutan.
5.
Kasus Hambalang
Masih berkelitnya kasus Hambalang hingga sekarang,
kurang tegasnya hukum terhadap para tersangka sehingga belum terselesaikan dan
belum terungkap secara tuntas pihak-pihak yang bersangkutan.
6.
Kasus Penjara
Mewah
Televise, telepon genggam, pendingin ruangan, jasa
salon, kasur empuk, wc nyaman, semua tersedia di dalam penjara para narapidana
kasus korupsi atau para narapidana dari kalangan pejabat. Sangat berbeda jauh
atau berbalikan dengan penjara narapidana dari kalangan bawah atau rakyat
biasa.
7.
Kasus Bebas
Bersyarat Corbi
Kasus Corby penyelundupan narkoba asal Australia
diberikan grasi dari 20 tahun penjara menjadi bebas bersyarat.
Dan masih banyak lagi kasus yang ditangani kurang tegas dan tidak adil
oleh penegak hukum di Inonesia. Dengan begitu, tidak membuat jera para pelaku
kejahatan. Sekarang merajalela pembunuhan dimana-mana, saling bunuh
antarkeluarga, saling bunuh dengan teman, seperti sudah hal biasa dan seperti
sudah tidak ada ketakutan para pelaku melakukan tindak kriminal, ini karena
hukum yang tidak memperlakukan mereka para tindak kejahatan dengan setimpal.
Kemudian kasus pemerkosaan, banyak pelecehan seksual terjadi dimana-mana, di
angkutan umum, di bus milik pemerintah pun terjadi yang dilakukan oleh pelaku
dari pihak pemerintah itu sendiri, mana tegasnya hukum? Lalu kasus penipuan
sudah menjadi hal yang lazim sepertinya di negeri ini dari segi perdagangan,
jasa, pendidikan, dan lain sebagainya pelaku tidak diadili dengan setimpal.
Sungguh sangat menjengkelkan.
Jika dibandingkan dengan Negara lain, seperti Jepang misalnya, pelaku
koruptor akan dihukum mati, kemudian keluarga dan keturunannya diboikot agar
tidak mendapatkan kebebasan, pendidikan, pelayanan Negara, dll. Hukum yang
seperti ini akan membuat pejabat dan wakil rakyat berfikir berkali-kali jika
ingin korupsi, sebab sangat mengancam dirinya dan keluarganya. Berbeda dengan
di Indonesia, koruptor mendapatkan vonis ringan hanya beberapa tahun penjara,
dalam penjara mendapatkan fasilitas mewah, keluarga koruptor bermewah-mewahan
sebebasnya tidak mendapatkan hukum sosial, aneh. Kemudian negara Arab Saudi,
pelaku pencuri akan mendapatkan hukum potong tangan, pelaku pembunuh
mendapatkan hukum mati, ini akan membuat jera para pelaku dan mengurangi
timbulnya pelaku kejahatan berikutnya. Sangat berbeda jauh sekali dengan
Indonesia. Pelaku pencuri dan pembunuhan tidak diberi hukuman yang setimpal,
sehingga kasus pencopetan dan pembunuhan merajalela diaman-mana.
Selain hukum yang kurang tegas, faktor yang menjadikan lemahnya hukum di
Indonesia yaitu sumber daya manusia yang kurang berkualitas sehingga dalam
melaksanakan tugasnya kurang kompeten. Bagaimana tidak berkompeten dalam
bertugas, hampir semua lembaga dalam menyaring para calon pegawai atau calon
pendidik sudah tidak murni, semuanya dinilai dengan materi, ini sudah menjadi
rahasia umum. Sedangkan yang benar-benar berkompeten namun finansialnya tidak
mendukung, akan tersisihkan oleh yang dalam hal akademis pas-pasan tetapi
finansialnya sangat mendudukung, dari awal saja sudah sangat tidak adil, wajar
ketika sudah menjadi anggota suatu lembaga dalam menjalankan tugas Negara akan
tidak adil, tidak bertanggung jawab, segalanya dijalankan dan dinilai dengan
materi, materi ada semua mulus. Selain itu kasus wakil rakyat, banyak wakil
rakyat yang tidak memahami sistem kenegaraan, banyak wakil rakyat yang tidak
bertanggung jawab atas rakyatnya seperti tidur pada saat rapat, mereka hanya
ingin fasilitas mewah dan tunjangan besar tetapi tidak ada jasanya sama sekali
untuk rakyat. Mengapa begitu? Ini karena mereka ketika menjadi wakil rakyat
adalah hasil sogok menyogok, money politik, mengeluarkan materi
sebebsar-besarnya untuk menjadi wakil rakyat, dan ketika mereka mendapatkan
jabatannya bukannya memikirkan rakyat tetapi memikirkan bagaimana caranya balik
modal yang sudah dikeluarkan ketika kampanye, maka korupsi pun dilakukan untuk
menutup modal dan mendapatkan untung sebesar-besarnya. Gila. Dan para calon wakil
rakyat yang tidak mendapatkan suara sesuai target saat kampanye, mereka stress
kehilangan sejumlah uang yang cukup besar, stress tidak mendapatkan lahan untuk
balik modal. Lucu.
Sangat menjengkelkan memang jika membahas tentang perhukuman di
Indonesia. Indonesiaku sayang, Indonesiaku jalang, Indonesiaku malang. Semoga
dengan carut marutnya Negara ini, ada hikma dibaliknya, membuka mata hati para
pelayan rakyat (pemerintah) dan masyrakat Indonesianya sendiri untuk menjadikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi lebih baik lagi. Insya Allah.
Saturday, April 19, 2014, 11:13:29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar